Start donating poor people

Blog Details

Surat Cinta Dari Jogja Untuk DPRRI
Surat Cinta Dari Jogja Untuk DPRRI
Sukarelawan menunjukkan Surat Cinta untuk DPR RI mendukung segera disahkannya RUU Kepalangmerahan melalui Kartu Pos desain PMI saat Peringatan Hari Palang Merah Sedunia tahun 2017 di Hari Bebas Berkendara di Jl. Jend. Sudirman Kabupaten Tana Toraja (21/8).

Masih alotnya pembahasan Rancangan Undang-undang Kepalangmerahan sejak digulirkannya pertama kali tahun 2005, Palang Merah Indonesia Daerah Istimewa Kabupaten Tana Toraja (PMI Kabupaten Tana Toraja) menginisiasi untuk menulis surat cinta dari Jogja untuk DPR RI. “ini yang kedua kalinya kita menulis surat cinta kepada DPR RI, memberikan dukungan agar RUU Kepalangmerahan segera diundangkan”, ungkap Andhi Wisnu Wicaksono, SS, Wakil Ketua Bidang Komunikasi Informasi (Kominfo) PMI Kabupaten Tana Toraja saat Peringatan hari Palang Merah Sedunia tahun 2017 di Car Free Day, Jl. Jend Sudirman Kabupaten Tana Toraja (21/5).

Andhi Wisnu menuturkan bahwa tidak hanya dari kalangan internal PMI namun masyarakat Kabupaten Tana Toraja yang hadir juga antusias ikut menulis surat cinta untuk DPR RI. “Undang-undang Kepalangmerahan sangatlah penting untuk memberikan jaminan perlindungan sukarelawan saat bertugas membantu masyarakat dalam situasi konflik senjata, kerusuhan sosial atau gangguan keamanan maupun saat damai. UU Kepalangmerahan akan memulihkan fungsi Lambang sebagai lambang yang netral. Bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan tentunya akan lebih berkualitas, cepat, tepat dan lebih luas”, jelas Andhi Wisnu.

Saya ikut mendukung segera disahkannya RUU Kepalangmerahan, ungkap Rino dari komunitas Kampung Hompimpa Kabupaten Tana Toraja. Sementara itu DR. Heribertus Jaka Triyana, S.H.,LL.,M., seorang pakar Hukum Humaniter Internasional UGM menjelaskan bahwa lambang Palang Merah merupakan lambang kemanusiaan yang netral tidak berkonotasi agama, merupakan bentuk penghormatan kepada negara Swiss sebagai negara pendiri Gerakan Palang Merah, Henry Dunant.

Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 melalui Undang-undang No. 59 tahun 1958, yang salah satu isinya adalah mengamanatkan kepada negara untuk melindungi Perhimpunan Nasional dalam mencapai tujuan kemanusiaan dari Gerakan Internasional Palang Merah melalui produk hukum Undang-undang. Mengapa Undang-undang ini penting, Jaka Triyana menambahkan, “Satu, Lambang Palang Merah merupakan pembeda antara kombatan dan warga sipil dalam konflik senjata, Kedua, merupakan lambang perlindungan kepada sukarelawan dalm melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan, alasan ketiga adalah banyaknya penyalahgunaan lambang yang tinggi, perlindungan kepada relawan saat bertugas di lapangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibidang kemanusiaan, yang keempat adalah imitasi, yakni lambang Palang Merah digunakan untuk peniruan lambang untuk mencari simpati, empati dalam politik praktis. Sedangkan Lambang Palang Merah hanya diijinkan untuk digunakan oleh Perhimpunan Nasional.

Sementara kegiatan peringatan hari Palang Merah Sedunia sendiri ada 2 (dua) rangkaian yakni Kampanye Media, diseminasi Kepalangmerahan dengan talkshow di radio dan televisi dengan tajuk “Hari Palang Merah Sedunia: Apa Kabar RUU Kepalangmerahan” dan Razia Kesehatan bekerjasama dengan Mahasiswa Universitas Atma Jaya Kabupaten Tana Toraja yang berisikan Menulis Surat Cinta untuk DPR RI terkait dukungan Undang-undang Kepalangmerahan, Check Kesehatan Gratis, Donor Darah dan Kampanye Kesiapsiagaan melalui permainan edukatif ular tangga “ayo siaga bencana”.

PMI Kabupaten Tana Toraja Jalin Kerjasama Radio Siaga Bencana Dengan RRI
Dialog interaktif bertajuk “Peran PMI dalam Menyiapkan Masyarakat tangguh Bencana” yang disiarkan melalui RRI Programa 1 Kabupaten Tana Toraja (22/5) menandai dimulainya siaran perdana Program Radio Siaga Bencana kerjasama PMI Kabupaten Tana Toraja dan RRI.

“Penandatanganan kerjasama sendiri telah dilangsungkan bersamaan dengan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional Tahun 2017, April yang lalu di lapangan Purwoharjo Samigaluh Kulon Progo”, tutur Arif rianto Budi Nugroho, S.T.,M.Si, Wakil Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI Kabupaten Tana Toraja. “Wilayah Kabupaten Tana Toraja termasuk wilayah berpotensi bencana, kejadian gempa bumi tahun 2006, Erupsi Merapi tahun 2010, bahkan Erupsi Gunung Kelud yang abunya sampai di Kabupaten Tana Toraja pada tahun 2014 juga menjadikan pemerintah memberlakukan tanggap darurat bencana saat itu, tentu mengingatkan kita akan potensi bencana yang ada di Kabupaten Tana Toraja. Melalui penandatangan kerjasama ini PMI bersama RRI diharapkan bisa mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi, penyebarluasan informasi tentang kesiapsiagaan bencana untuk mengurangi risiko yang diakibatkan kejadian bencana,” jelas Arif.

Hal senada diungkapkan Sumarlina Kepala RRI Kabupaten Tana Toraja bahwa program RRI Radio siaga Bencana merupakan wujud peran serta RRI dalam upaya menyebarluaskan informasi tentang kebencanaan di Kabupaten Tana Toraja. Kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana sangat diperlukan untuk meminimalisir dampak dan risiko akibat bencana.

“Jalinan kerjasama antara PMI Kabupaten Tana Toraja dan RRI sendiri sudah dibilang mesra sejak 2013, telah menyiarkan secara langsung informasi stok darah PMI Kabupaten Tana Toraja setiap harinya. Media massa sangat efektif dalam penyebaran informasi karena sangat dekat dengan masyarakat, diharapkan kerjasama ini bisa bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Tana Toraja,” pungkas Arif Rianto.

Leave A Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.